Senin, 15 Juni 2020

Pemberlakuan New Normal, Pemkab Enrekang Buka Kembali Sejumlah Akses Publik


Setelah berlakunya new norwal, pemerintahan kabupaten (Pemkab) Enrekang membuka kembali sejumlah akses publik. Dalam surat edaran Bupati Enrekang tentang tatanan kehidupan produktif dan aman Covid-19 dalam wilayah Kabupaten Enrekang. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan beberapa aspek, seperti penyelenggaraan pemerintahan, aspek ekonomi, aspek sosial dan budaya harus mengikuti sesuai protokoler kesehatan. Akses yang akan dibuka kembali meliputi pasar tradisional, pengusaha kecil menengah, rumah makan, toko, hotel, penginapan, wisma, warkop, dan transportasi umum. Selain itu, akses sosial seperti rumah ibadah kembali dioperasikan, namun tetap memperhatikan protokoler kesehatan penanganan Covid-19. "Edaran ini sesuai hasil keputusan rapat bersama Jajaran Forkopimda, Pimpinan Lembaga/Organisasi Keagamaan se-Kabupaten Enrekang," kata Sekda Pemkab Enrekang, Minggu (14/6). Surat edaran Bupati Enrekang tersebut mulai berlaku sejak tanggal 12 Juni 2020. Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka menjelang pemberlakuan new normal.